March 27, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Skandal Jual Beli Buku LKS di SMPN 2 Marga Tiga! Sekolah dan Toko Kelontongan Diduga Main Mata

Kompasharian.com | Marga Tiga, Lampung Timur – Dugaan praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SMPN 2 Marga Tiga semakin mencuat ke permukaan. Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan, termasuk siswa-siswi yang diarahkan membeli buku di toko kelontongan—bukan di toko buku resmi.

Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga, Sunaryanto, telah dipanggil oleh Tim Pembinaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur untuk dimintai klarifikasi terkait persoalan ini. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Dikdas, Suprapto, saat ditemui pada Kamis (13/3/2025).

“Pihak kami sudah memanggil kepala sekolah tersebut ke dinas untuk meminta pertanggungjawaban,” ungkap Suprapto.

Lebih lanjut, Suprapto menegaskan bahwa berdasarkan surat edaran Disdikbud Lampung Timur, tidak diperbolehkan adanya pungutan untuk pembelian buku LKS di tingkat SD maupun SMP.

Namun, di sisi lain, wali murid mengungkapkan bahwa pihak sekolah memberikan anjuran kepada siswa agar membeli LKS di toko tertentu dengan harga sekitar Rp130 ribu untuk 12 buku per siswa. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya kerja sama antara sekolah dan pihak toko dalam praktik jual beli LKS.

Selain itu, terdapat pungutan komite sebesar Rp30 ribu untuk pembangunan gerbang sekolah yang dibebankan kepada siswa kelas VII dan VIII. Kepala sekolah berdalih bahwa pungutan ini merupakan kewenangan komite sekolah, bukan dari pihaknya langsung.

Menabrak Aturan, Sekolah Berpotensi Melanggar Regulasi Pendidikan

Jika terbukti, praktik ini jelas bertentangan dengan beberapa regulasi pendidikan di Indonesia, di antaranya:

  1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
    • Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
  2. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS
    • Dana BOS mencakup pengadaan buku teks pelajaran dan buku non-teks bagi siswa, sehingga sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli LKS.
  3. Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pungutan di Sekolah
    • Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan atau menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.

Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di SMPN 2 Marga Tiga.

Apakah ini hanya kesalahan prosedur, atau ada kepentingan lain yang bermain? Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut. (Tim)