March 27, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Dugaan Pungli di MIN 3 Lamtim: Siswa Dipaksa Beli LKS, Bendahara Pilih Mundur?

Lampung Timur | Kompasharian.com – Dugaan penyimpangan anggaran Dana BOS dan praktik pungutan liar (pungli) di MIN 3 Lampung Timur kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan biaya tambahan, termasuk kewajiban membeli Lembar Kerja Siswa (LKS), meskipun anggaran Dana BOS seharusnya mencukupi kebutuhan operasional sekolah.

Namun, hingga saat ini, Kepala Madrasah MIN 3 Lamtim, Saykroni, S.Pd.I., M.Pd, belum memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Beberapa media sebelumnya telah menyoroti dugaan pelanggaran ini, namun pihak sekolah masih enggan berkomentar.

Menanggapi isu yang semakin berkembang, pihak Kemenag Lampung Timur melalui PLH Kasi Pendidikan Madrasah, H. Ahmad Tsauban, S.Ag, menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan dan sekolah terkait.

“Saat ini kami belum bisa berkomentar banyak karena saya baru menjabat sebagai PLH Kaspen. Namun, kami akan segera mengkaji regulasi terkait dan berkomunikasi dengan pihak MIN 3 Labuhan Ratu untuk mencari solusi,” ujar Ahmad Tsauban saat ditemui pada Selasa (11/3).

Saat dikonfirmasi ulang pada Kamis (13/3), Ahmad Tsauban menegaskan bahwa pembelian LKS tidak boleh diwajibkan kepada siswa, karena anggaran dari Dana BOS sudah mencukupi.

Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa aturan ini tetap dilanggar oleh pihak sekolah? Sejumlah wali murid mengungkapkan bahwa pungutan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.

Situasi di MIN 3 Lamtim semakin memanas setelah muncul kabar bahwa bendahara sekolah berniat mengundurkan diri. Diduga, adanya tekanan terkait pengelolaan Dana BOS menjadi alasan utama di balik keputusan tersebut.

Dengan semakin kuatnya desakan publik, masyarakat berharap agar Kemenag Lamtim segera mengambil tindakan tegas. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS harus dijaga agar tidak merugikan siswa dan wali murid.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Madrasah MIN 3 Lamtim masih belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini. Apakah akan ada tindakan tegas dari Kemenag? Publik menunggu jawabannya.

(Tim)