Kompasharian.com | Lampung Timur – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di MIN 3 Labuhan Ratu kembali menuai sorotan. Dugaan mark-up anggaran serta penggunaan dana yang tidak sesuai mencuat setelah beberapa siswa dan wali murid mengaku masih dikenakan berbagai pungutan di luar ketentuan, termasuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS).
Temuan ini semakin menguat ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Seorang guru membenarkan adanya penarikan biaya LKS. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, pihak sekolah terkesan tertutup. Kepala MIN 3 Labuhan Ratu sulit dihubungi dan belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Bendahara sekolah pada Rabu 26 Februari 2025, mengungkapkan bahwa dalam satu tahun, MIN 3 Labuhan Ratu menerima pencairan Dana BOS sebesar Rp 453.000.000 untuk 453 siswa. Dana ini diklaim telah digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk pemeliharaan fasilitas, pengadaan buku kelas 1, serta pembayaran honor untuk 11 tenaga pendidik.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Sejumlah siswa masih diminta membeli LKS seharga Rp 10 ribu per buku dengan rincian sekitar 12 buku per siswa.
“Kami masih harus bayar LKS dan biaya lainnya, padahal katanya sudah ada dana BOS,” keluh seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi dugaan ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Timur menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan membebankan biaya pembelian buku kepada siswa.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pembelian buku untuk siswa tidak diperbolehkan karena sudah dibiayai oleh Dana BOS,” ujar perwakilan Kemenag.
Regulasi yang ada juga secara tegas melarang praktik pungutan ini. Berdasarkan Pasal 11 Nomor 8 Tahun 2016, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa.
Jajaran Kemenag pun berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat serta memberikan sanksi kepada sekolah yang melanggar.
Dugaan penyimpangan ini kini menjadi perhatian publik. Diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk memastikan transparansi penggunaan Dana BOS di MIN 3 Labuhan Ratu, demi menjamin hak pendidikan yang bebas dari pungutan liar.
(Tim)
More Stories
Cegah Kecelakaan, BNN Lampung Timur Gelar Tes Urin bagi Sopir Truk dan Bus
Satgas Pangan Polres Lampung Timur Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Lampung Timur Gelar Reses di Sukadana Timur