March 26, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Miris! Terima Dana BOS, SMPN 2 Marga Tiga Masih Pungut Uang dari Siswa

Kompasharian.com | Lampung Timur – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Marga Tiga kembali menjadi sorotan. Indikasi adanya mark-up anggaran dan penggunaan dana yang tidak sesuai mencuat setelah beberapa siswa mengaku masih diwajibkan membayar berbagai pungutan di luar ketentuan.

Dugaan penyimpangan ini semakin menguat ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Seorang guru kesiswaan yang belakangan diketahui sebagai bendahara sekolah justru merespons dengan arogan saat ditanya soal transparansi pengelolaan dana BOS.

Dalam keterangannya, Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga mengungkapkan bahwa sekolah menerima pencairan Dana BOS tahap pertama sebesar Rp 288.750.000 untuk 525 siswa. Dana tersebut diklaim telah digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk pemeliharaan fasilitas, pengadaan buku kelas 8 senilai Rp 71 juta, serta pembayaran honorarium untuk 26 tenaga pendidik yang mencapai Rp 161 juta.

Namun, realitas di lapangan justru menimbulkan banyak pertanyaan. Sejumlah siswa mengaku tetap dibebani biaya tambahan untuk pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) sebesar Rp 130 ribu per semester, serta iuran Rp 35 ribu untuk pembangunan pagar sekolah. Bahkan, siswa baru diwajibkan membayar Rp 1,2 juta untuk pembelian seragam.

“Kami masih harus bayar LKS dan biaya lain, padahal katanya sudah ada dana BOS,” ungkap seorang siswa yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi hal ini, Kadis Pendidikan Lampung Timur, Marsan, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh membebankan biaya pembelian buku kepada siswa.

“Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pembelian buku untuk siswa tidak diperbolehkan. Dana BOS sudah mengcover kebutuhan tersebut,” tegasnya saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Kecamatan Marga Tiga, Rabu (26/02/2025).

Regulasi yang ada juga jelas melarang praktik ini. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa. Selain itu, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 mengatur bahwa BOS mencakup pengadaan buku, sehingga sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli LKS. Larangan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjual buku kepada siswa.

Dugaan adanya penyimpangan ini kini menjadi perhatian publik. Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut transparansi pengelolaan dana BOS di SMPN 2 Marga Tiga demi menjamin hak pendidikan yang bebas dari pungutan liar.

(Tim)