Kompasharian.com | Lampung Timur – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Marga Tiga kembali menjadi sorotan. Diduga terjadi mark-up anggaran dan ketidaksesuaian penggunaan dana dengan kondisi di lapangan.
Indikasi penyimpangan ini muncul ketika tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Marga Tiga terkait penggunaan Dana BOS Tahun 2024. Sebelumnya, awak media sempat bertemu dengan seorang guru kesiswaan yang memberikan respons arogan saat ditanya mengenai alokasi dana BOS. Namun, belakangan diketahui bahwa guru tersebut ternyata adalah bendahara sekolah yang seharusnya memahami secara detail pengelolaan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah mengungkapkan bahwa jumlah siswa di SMPN 2 Marga Tiga mencapai 525 orang, dengan pencairan Dana BOS tahap pertama sebesar Rp 288.750.000. Dana tersebut, menurutnya, telah digunakan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk untuk pemeliharaan sarana prasarana serta pengembangan perpustakaan, seperti pembelian buku kelas 8 senilai Rp 71 juta. Selain itu, anggaran juga digunakan untuk membayar honor 26 tenaga pendidik dengan total Rp 161 juta.
Namun, ada kejanggalan yang mencuat setelah beberapa siswa mengungkapkan bahwa mereka masih diwajibkan membayar biaya tambahan di luar dana BOS.
“Ya, kami membayar Rp 130 ribu untuk pembelian LKS setiap semester, dan juga diminta membayar Rp 35 ribu untuk pembuatan pagar sekolah,” ungkap seorang siswa.
Tak hanya itu, siswa baru juga dibebankan biaya sebesar Rp 1,2 juta untuk pembelian seragam. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat Dana BOS seharusnya mencakup pengadaan buku dan kebutuhan operasional sekolah lainnya tanpa membebani siswa.
Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan yang menyebutkan bahwa sekolah yang menerima Dana BOS tidak boleh melakukan pungutan liar kepada siswa. Lantas, kemana aliran dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pungutan yang dibebankan kepada siswa. Sementara itu, dugaan mark-up dalam penggunaan anggaran BOS semakin menguat dan menjadi perhatian publik.
Diharapkan pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan ini agar transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan benar-benar terjaga.
(YN)
More Stories
Cegah Kecelakaan, BNN Lampung Timur Gelar Tes Urin bagi Sopir Truk dan Bus
Satgas Pangan Polres Lampung Timur Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Idul Fitri
Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Lampung Timur Gelar Reses di Sukadana Timur