Kompasharian.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Prakasa Nusa Bakti (PNB), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), dan pegawai PT PNB, Afrian Jafar (AJ). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage system Telkom senilai Rp 280 miliar.
“Untuk tersangka RPGL dan AJ ditahan mulai Jumat, 19 Januari hingga 29 Januari 2025 di rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (19/1/2025).
Kasus bermula ketika Roberto mendirikan PT PNB dengan rencana bisnis data center pada 2016. Untuk merealisasikan proyek ini, ia bekerja sama dengan Afrian mencari perusahaan pendanaan. PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC), anak perusahaan Telkom, kemudian setuju mendanai proyek tersebut.
Namun, proyek ini diduga penuh manipulasi karena dilaksanakan tanpa persetujuan direksi dan analisis risiko yang memadai. Mereka menyusun skema pembayaran fiktif dalam sembilan termin melalui PT Granary Reka Cipta (PT GRC) dengan kedok pengadaan server dan storage system.
“Skema ini direkayasa untuk tujuan finansial yang tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Asep.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik ini telah merugikan negara hingga Rp 280 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam korupsi pengadaan server tersebut.
More Stories
DPRD Lampung Timur Dukung Kepemimpinan Baru, Harapkan Pelayanan Publik Lebih Optimal
Pelantikan 481 Kepala Daerah, Kota Metro Bersiap Hadapi Tantangan Baru
Eva-Deddy Resmi Dilantik, Siap Lanjutkan Pembangunan Bandar Lampung