Kompasharian.com | Lampung – Sebanyak 14 anggota Polda Lampung dan jajarannya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat yang dilakukan selama 2024.
Kapolda Lampung inspektur jenderal (Irjen)Helmy Santika mengungkapkan, pemecatan ini dilakukan setelah bidang profesi dan pengamanan (Bidpropam) menyatakan mereka terbukti melakukan pelanggaran.
“PTDH ini adalah langkah yang diambil sebagai tindak lanjut pelanggaran kode etik yang mereka lakukan,”kata Helmy dalam keterangan persnya pada Sabtu (4/1/2025).
Helmy menegaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan bagian komitmen Polda Lampung dalam menegakkan disiplin dan menjaga profesionalitas anggota polri. Berdasarkan data rekapitulasi, selama 2024, Bidpropam Polda Lampung telah menerima 194 perkara pengaduan masyarakat.
Dari jumlah tersebut 14 anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, diberhentikan secara tidak hormat.
“Empat diantaranya mengajukan banding dan saat ini masih dalam proses,”tambah Helmy.
Pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut meliputi ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas, penyalahgunaan wewenang, serta tindakan lain yang mencoreng nama baik institusi. Selain itu, Bidpropam Polda Lampung juga menangani 172 perkara pelanggaran disiplin dan 65 perkara pelanggaran kode etik profesi polri (KEEP) sepanjang 2024.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polri, setiap laporan pengaduan masyarakat kami tangani secara cepat dengan prinsip keadilan, empati, dan profesionalisme”, tegas Helmy.
Ia juga menambahkan setiap pelanggaran yang terjadi akan ditindak secara tegas dan proporsional, sesuai dengan kadar dan jenis pelanggarannya ungkapnya ke Awak media.(**)
More Stories
Resmi Terdaftar Komite Wartawan Indonesia Siap Bersinergi Kepada Pemerintah Daerah
Hati-Hati Salah Langkah! Ketua Sapma Lampung Minta Bupati Cermat dalam Penempatan Pejabat
Biografi Menginspirasi : Dari Pelosok Desa, Anak Nelayan Kecil Itu Kini Mampu Wujudkan Mimpi.