Kompasharian.com | Metro – Polemik panas kembali mencuat dalam Pilkada Kota Metro. Tim hukum pasangan calon Wahdi-Qomaru (WaRu) secara tegas menyatakan menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Metro yang mendiskualifikasi Qomaru Zaman sebagai Calon Wakil Wali Kota. Keputusan yang dianggap janggal ini akan segera digugat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI).
“Kami menolak keputusan ini. Dalam waktu dekat, kami akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI untuk menyikapi keputusan KPU Metro Nomor 427,” ujar Hadri Abunawar, penasihat hukum Tim WaRu, dalam konferensi pers di Lamban Agung TMII, Sabtu (23/11).
Menurut Hadri, pembatalan kepesertaan Qomaru tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menunjukkan inkonsistensi KPU. “KPU menganggap Qomaru sebagai terpidana. Namun, pidana yang dimaksud adalah pidana denda yang sudah dijalankan, sehingga tidak relevan menyebutnya narapidana,” tegasnya.
Keputusan KPU Dinilai Kontradiktif
Hadri juga mempersoalkan kontradiksi dalam beberapa keputusan KPU Metro. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor 421 dan 422, pasangan WaRu sempat didiskualifikasi. Namun, diskualifikasi tersebut dianulir dengan Surat Keputusan Nomor 426, yang kembali menetapkan dua pasang calon di Pilkada Metro.
Ironisnya, KPU kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 427 yang kembali mendiskualifikasi Qomaru Zaman.
“Ini sangat membingungkan, KPU Metro mengeluarkan produk hukum yang saling bertentangan, kami belum menemukan dasar kuat atas keputusan terbaru ini,” lanjut Hadri.
Langkah Hukum dan Politik
Tim WaRu berkomitmen untuk bergerak cepat dalam menyikapi masalah ini. Tidak hanya melalui jalur hukum, Tim WaRu juga akan melibatkan langkah politik bersama partai-partai pengusung untuk mempertahankan kepesertaan Qomaru Zaman.
“Semua partai pengusung pasangan WaRu telah menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka akan mengambil langkah politik agar Qomaru tetap menjadi bagian dari kontestasi Pilkada Metro,” tambah Hadri.
Pilkada Kota Metro yang sebelumnya hanya menyisakan dua pasangan calon kini kembali diwarnai gejolak.
Dengan langkah-langkah hukum dan politik yang disiapkan, persaingan menuju kursi Wali Kota Metro dipastikan akan semakin memanas. (EHY)
More Stories
Oknum Dokter Dilaporkan KWRI ke Polresta Metro: Diduga Praktik Tanpa Izin
Pendapatan 864 Juta dari Praktik Tanpa Izin, Dokter di Kota Metro Jadi Sorotan Publik
NGO KMPL Kota Metro Berikan Penghargaan kepada Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal