Kompasharian.com | Lampung – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, tampaknya tidak sekedar cawe-cawe belaka, terkait dukungan dalam program Asta Cita Presiden Prabowo, untuk melakukan pemberantasan narkotika di tanah air, khususnya Provinsi Lampung yang diekspose ha di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika didampingi Kabidhumas Kombes Umi Fadilah Astutik dan Dirnarkoba Kombes Irfan Nurmansyah mengungkapkan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan atau peredaran gelap narkoba dengan nilai ekonomis sebesar Rp14,7 miliar.
“Dengan LP sebanyak 159, tersangka 215 orang. Hasil ungkap ini dalam kurun waktu satu bulan, terhitung sejak 20 Oktober lalu” ucap Kapolda Rabu (20/11/2024).
Sementara untuk barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari narkotika jenis ganja, sabu-sabu, shinte, pil ekstasi dan juga obat berbahaya.
“Ganja berhasil kita amankan sebanyak 256,7 Kilogram, Sabu sebanyak 13,7 Kilogram, untuk ekstasi 1625 butir, obat berbahaya itu 450 butir dan shinte 50,7 gram” jelasnya.
Sementara itu Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah menerangkan, dari hasil ungkap kasus tersebut, yang paling menonjol adalah kasus penyelundupan narkotika jenis ganja.
“Paling menonjol dari hasil ungkap ini untuk tindak pidana, peredaran gelap narkotika jenis ganja. Modusnya juga cukup menarik, yang mana para pelaku menyembunyikan barang haram itu di bagian tubuhnya, ada juga yang menggunakan mobil pribadi dan juga jasa cargo ekspedisi. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah yang ada di Provinsi Lampung, paling banyak itu di Bandarlampung dan juga pelabuhan Bakauheni” ujarnya.
Disinggung mengenai langkah kepolisian dari hasil ungkap tersebut, Irfan sapaan akrabnya mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menjalani proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dari hasil ungkap selama satu bulan ini, ada juga yang akan kita jerat dengan pasal TPPU, kita menemukan indikasi dugaan, tersangka tersebut terkait TPPU, dia merupakan jaringan Fredy Pratama dengan nilai aset sebesar Rp2,5 miliar” jelasnya.
Selain itu, Irfan pun menyampaikan bahwa saat ini setidaknya pihaknya bersama jajaran Polres yang ada di wilayah hukum Polda Lampung, telah melakukan penggerebekan terhadap empat kampung narkoba, yang mana merupakan target dari lima belas kampung yang kerap kali di cap sebagai sarang narkoba.
“Sudah empat kampung yang kita gerebek bersama Polres jajaran. Empat kampung itu merupakan bagian dari lima belas daftar hitam kampung narkoba. Nanti nya kampung itu akan kita rubah menjadi kampung bebas dari narkoba” urainya.
“Jadi kedepannya kita akan lakukan terus kegiatan ini, kita gerebek lagi kampung-kampung yang terkenal sebagai kampung narkoba ini” tambahnya.
Irfan pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Semua kita sikat, kalau masih main-main terkait narkoba di Lampung. Jadi para kurir, pengedar dan bandar jangan macam-macam, tunggu gilirannya, pasti kita tangkap” tegasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari hasil ungkap tersebut, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 313.590 jiwa, dan kampung yang telah berhasil dirubah menjadi kampung bebas dari narkoba sebanyak 19 kampung.
More Stories
Ketua DPD perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (PJNI) Ahmad Fauzi Menyerahkan Berkas ke Kesbangpol Lam-tim
Putusan Janggal KPU, Bawaslu Disebut Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Qomaru
Gerindra Metro Imbau Masyarakat Tetap Kondusif di Tengah Polemik Pilkada