Kompasharian.com | Metro – Tim Penasehat Hukum (PH) pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Wahdi-Qomaru, menyatakan bahwa keputusan KPU Metro yang membatalkan pencalonan pasangan tersebut diambil tanpa koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung maupun KPU RI. Hal ini diungkapkan usai pertemuan dengan Sekretaris KPU Metro dan telekonferensi dengan Ketua KPU Lampung, Rabu (20/11).
Menurut Hadri Abunawar, pembatalan tersebut merupakan langkah sepihak yang akhirnya membuat KPU Provinsi meminta pencabutan pengumuman pembatalan yang telah dipublikasikan di media sosial KPU Metro. Ia menegaskan bahwa keputusan ini masih akan ditinjau lebih lanjut oleh KPU RI.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kapolres dan Dandim. Malam ini, KPU Provinsi Lampung akan bertemu dengan KPU RI untuk membahas masalah ini,” ujar Hadri.
Jika pembatalan tetap dilakukan, Tim PH pasangan Wahdi-Qomaru memastikan akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak politik mereka.
Sementara itu, Hadri mengimbau kepada para simpatisan pasangan WaRu untuk tetap tenang dan menunggu hasil rapat dari KPU di tingkat provinsi maupun pusat. “Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas sembari menunggu keputusan resmi,” pungkasnya.
More Stories
Ketua DPD perkumpulan Jurnalis Nasional Indonesia (PJNI) Ahmad Fauzi Menyerahkan Berkas ke Kesbangpol Lam-tim
Putusan Janggal KPU, Bawaslu Disebut Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Diskualifikasi Qomaru
Gerindra Metro Imbau Masyarakat Tetap Kondusif di Tengah Polemik Pilkada