Kompasharian.com | Lampung timur – Pelaksanaan pekerjaan proyek infrastruktur jalan di kota Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) diduga tidak transparan dan menabrak aturan.
Disinyalir dari pemberitaan sebelumnya oleh wartawan media ini yang sedang melakukan investigasi dititik pekerjaan proyek pada jum’at (25/10) lalu.
Pada kala itu warga meminta Pemerintah kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PUPR Lamtim memberikan tindakan tegas atas pekerjaan tersebut.
“dari awal pekerjaan jalan hingga saat ini tidak ada plang nama proyek, dan banyak pekerja yang diduga tidak memakai Alat Pelindung diri (APD) atau mengabaikan K3 dan rambu-rambu keselamatan lainnya,” sebut salah satu warga, yang enggan menyebutkan namanya.
Menurut dia, seharusnya selain pelaksana kontraktornya melengkapi pekerjanya dengan perlengkapan APD, juga memasang papan informasi pekerjaan dan lain sebagainya.
“Bagaimana kami bisa tau ini pekerjaan siapa, nilai berapa, karena papan namanya gak ada, sementara kami masyarakat juga berhak tau,” terang warga.
Masih disampaikannya, dirinya mencontohkan, pada pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Mataram Marga-Nyampir, yang dianggarkan dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, sebesar Rp. 2.343.410.217.
“Pekerjaan proyek ini menggunakan dana bersumber dari APBD kabupaten Lamtim, yang notabene juga bersumber dari uang rakyat yang harus diketahui masyarakat,” terang dia.
Sementara dari pantauan awak media, dibeberapa titik proyek, banyak ditemukan fakta bahwa proyek tersebut tidak mematuhi aturan yang mewajibkan pemasangan plang proyek di lokasi pekerjaan.
Selain itu, berdasarkan keterangan warga, proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan teknis pelaksanaan di lapangan, juga diduga kuat pelaksanaan pekerjaan proyek itu melanggar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008, serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomer 70 tahun 2012, yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, berisi jenis (judul) dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaannya.
“Ada beberapa pekerja di lapangan ditemukan lalai dan enggan menggunakan alat Safety untuk keselamatan para pekerja di lapangan. Seharusnya, baik helm maupun rompi, wajib digunakan sebagai alat Safety Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang mana hal tersebut sesuai pada petunjuk teknis yang telah ditentukan,” ucap dia, menambahkan.
Salah satu contoh nyata adalah proyek peningkatan jalan yang terletak di jalan Soekarno Hatta Sukadana, kecamatan Sukadana, pada Jum’at, 25 Oktober 2024. Saat media ini melakukan pantauan langsung di lapangan, terlihat pekerja sedang melaksanakan pekerjaan tanpa dilengkapi K3 dan papan informasi, yang menunjukkan sumber dana dan pelaksana proyek.
Saat tim investigasi media ini mencoba menanyakan kepada warga sekitar mengenai informasi proyek tersebut, warga mengaku tidak mengetahui asal usul proyek, juga pekerjaan tersebut dari awal dimulainya tidak nampak plang papan nama proyek, dan mirisnya pekerjanya tidak mengunakan APD.
“Selain plang proyek tidak ada, para pekerjanya tidak menggunakan alat pelindung diri,” sebut warga ini.
Menariknya, papan nama proyek itu baru ditemukan terpasang, setelah dilakukan konfirmasi kepada RF, selaku konsultan pe’ngawas proyek, dan adanya investigasi.
“Pekerjaan ini memiliki papan nama,” ungkap RF, singkat, kepada tim media.
Namun sayangnya, papan informasi tersebut terlihat terpasang di pohon yang bukan pada tempatnya, padahal nilai pekerjaannya fantastis mencapai miliaran rupiah.
Terbincang secara terpisah Aktivis lampung timur sebut Saat di gelarnya ac wc/ pengaspalan. Sangat-sangat miris dan prihatin tim pengawas dari dinas PU PR Lamtim tidak hadir terang nya kepada awak media pada sabtu (2/11/2024).
“Mereka ini wajib hadir, bila pengawas dari PU tidak hadir bagaimana bisa tau gelar aspal apakah sudah sesuai dengan volume di rab atau tidak , kalau hanya mengandalkan consultan pengawas diragukan hasil pekerjaan tersebut, sementara itu papan nama pekerja proyek bernilai milyaran itu di pasang di sebuah pohon, itupun Sudah menyalahi aturan yang ada dalam kontrak kerja yang isi nya dua buah papan nama di depan kegiatan dan di Akhir kegiatan harus terpasang setelah pekerjaan digelar terang aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Sementara pihak dinas terkait saat ditemui pada rabu (30/10) belum lama ini enggan memberikan keterangan yang jelas seakan menutup diri untuk Verifikasi kebenaran nya, sambung dia PPTK nya sedang tidak ada dikantor, nanti kami sampaikan segera terang salah satu ASN berinisial Yo saat berhasil terkomfirmasi. Sampai hari ini belum ada kabar hingga berita ini diterbitkan. (Tim)
More Stories
KPUD Lamtim Umumkan Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Pasangan Cabup Cawabup Ela-Azwar Unggul Telak !!
Resmi Ditetapkan KPU, Ela-Azwar Pimpin Lampung Timur dengan 64,27% Suara
Pengamanan Ketat di Kantor KPU Lampung Timur, Ratusan Personel Disiagakan