Kompasharian.com | Lampung Timur – Ormas GML-IB DPD Lampung Timur kembali Laporan Ke Bawaslu Lampung Timur Laporan Kali ini Di terima oleh stap Bawaslu Sholeh Irawan Di sekretariat Bawaslu Lampung Timur,Desa Sukadana Ilir kec Sukadana kab Lam Tim Jum’at 01 November 2024.
Melalui surat, kami bermaksud melaporkan moch Yusuf diduga terlibat mendukung salah satu Paslon Bupati dan wakil Bupati Lampung Timur.
Dugaan muncul saat Moch Yusup sekda kabupaten Lampung Timur mengomentari salah satu Paslon saat berlangsungnya live debat terbuka yang ke dua.yang mengatakan (Walah piye Iki pak Ketut).
Kami, DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu Kabupaten Lampung Timur, sangat menyayangkan aksi Moch Yusup mengingat beliau sebagai ASN tertinggi di kabupaten Lampung Timur, Jelas Safaruddin ketua Ormas GML-IB kepada awak media,
Masih penjelasan dari Safarudin
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kami sebagai bagian dari masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab terhadap maju mundurnya demokrasi di kabupaten yang kita cintai ini. Untuk itu kami meminta Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan Tegasnya.
Di tempat yang sama Staf Bawaslu Lampung Timur Sholeh Irawan menerangkan bahwa benar ketua Ormas GML-IB Safaruddin telah melaporkan dugaan keterlibatan ASN tertinggi Di Lampung Timur.Laporan telah kami terima dan pihak Bawaslu akan mengkaji Laporan tersebut dua hari kedapan nanti pihak Bawaslu akan memberikan penjelasan hasil kajian ke Ormas GML-IB. Tutup nya. (Yusuf N)
More Stories
KPUD Lamtim Umumkan Hasil Penghitungan dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Pasangan Cabup Cawabup Ela-Azwar Unggul Telak !!
Resmi Ditetapkan KPU, Ela-Azwar Pimpin Lampung Timur dengan 64,27% Suara
Pengamanan Ketat di Kantor KPU Lampung Timur, Ratusan Personel Disiagakan