Kompasharian.com | Lampung Timur – DPD Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur (Lam-tim) melaporkan Dugaan penyalahgunaan APBD pada Pilkada Lam-tim 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lam-tim, Komplek Perkantoran Pemda Lampung Timur, Kamis 17/10/2024.
Dalam Surat Pengaduan Nomor: 049/LP/GML-IB-LTM/X/2024, Ormas yang aktif Pada kegiatan sosial kemasyarakatan itu melaporkan mengenai keberangkatan sekira 37 orang warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu” ke Provinsi Sumatera Selatan (Palembang ) untuk kegiatan Wisata Rohani.
Rombongan berangkat menggunakan 3 unit Bus Pariwisata, GMLIB Lamtim mendapatkan informasi bahwa perjalanan wisata itu diduga dibiayai dari APBD Lampung Timur Sumber Dana Alokasi Umum.
Adapun dasar Pelaporan telah diatur melalui ketentuan Undang-undang mengenai Larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57–Pasal 66 PKPU 13/2014, yang mengatur sejumlah larangan kampanye antara lain menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah daerah menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat (APBN), dan Pemerintah Daerah (APBD).
Kami dari DPD GMLIB Lampung Timur melaporkan kegiatan Wisata Rohani yang diduga bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD Lampung Timur.
Safaruddin mengatakan bahwa unsur pelanggaran didapatkan dari cuplikan video berisikan pernyataan dukungan kepada Cabup nomor 02 Dawam-Ketut.
“Jika berangkatnya pakai uang pribadi ya sah-sah saja, tetapi dari informasi yang kami peroleh bahwa kegiatan itu masuk dalam Belanja Jasa yang bersumber dari Dana Alokasi Umum,” ujar Ketua DPD GMLIB Lam-tim Safaruddin, seusai menyerahkan laporan ke Bawaslu.
Lebih lanjut Safaruddin mengatakan, tidak mempermasalahkan soal dukung-mendukung calon bupati pilihan karena kebebasan menyampaikan pendapat itu telah diatur dalam Undang-Undang, namun dia mengingatkan kembali bahwa setiap kegiatan yang memakai fasilitas negara ataupun menggunakan keuangan daerah (APBD) tidak boleh dijadikan alat ajang kampanye ungkapnya.
“Soal dukung-mendukung calon bupati pilihan itu sah-sah saja”Namanya selera ia,kan.,? Hanya saja, keberangkatan mereka dalam rangka wisata rohani itu kami duga bersumber dari APBD”.
Untuk itu secara tegas, kami GMLIB Lam-tim sebagai bagian dari Ormas masyarakat meminta Bawaslu memanggil pihak-pihak terkait dalam perjalanan rohani itu, dan ini perlu diselidiki dan diklarifikasi.
“Semua ada aturan mainnya, jangan gunakan APBD untuk syahwat politik,” tegas Safaruddin didampingi Sekretaris DPD GMLIB Lamtim, Dexcy Angga.
Sementara itu Dedi Gunawan, staf pegawai Bagian Penerimaan Laporan Kantor Bawaslu Lam-tim menjelaskan dengan baik soal pelaporan yang dilakukan DPD GMLIB Lamtim.
Laporan sudah kita terima, kemudian untuk selanjutnya akan kita serahkan ke Pimpinan untuk diplenokan dan dikaji terkait formil dan materiil yang nantinya apabila cukup maka akan kita register, apabila ada kekurangan akan diberitahukan, dan masa perbaikan selama 2 hari setelah pemberitahuan,” pungkasnya.
***(YN)
More Stories
Petani Singkong Lamtim Demo Besar: PPSLTM Desak Pemerintah dan Pabrik Taat Aturan
Pelajar SMP di Jabung Tewas Terlindas Truk dan Hanyut Akibat Banjir
Lakukan Penyuluhan Bahaya’ Narkoba Dikalangan Pelajaran BNNK Lam-tim Melalui Kegiatan MISS-U (Menjadi Inspektur Sekolah Saat Upacara)