Kompasharian.com | LAMPUNG TIMUR – Petugas Kepolisian gabungan Polsek Sribawono, Jabung, dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, membekuk 2 orang residivis, spesialis pencurian sepeda motor.
Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono IPTU Romi Azhari, pada Sabtu (12/10), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah NV (19) dan HR (39) warga Kecamatan Jabung.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, para tersangka terlibat dalam beberapa aksi pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bandar Sribawono, pada Bulan September dan Oktober tahun 2024.
Pada Bulan September lalu, para tersangka nekat mencongkel pintu rumah, dan menggasak 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BE 3842 PY, milik PM (42) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Kemudian pada awal Bulan Oktober ini, para tersangka juga diduga menggasak 2 unit sepeda motor, masing-masing merk Honda BE 2475 NAB, dan Yamaha Aerox BE 2931 NBG, dari dalam gudang milik MT (40) warga Kecamatan Bandar Sribawono.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, di wilayah hukum Polsek Jabung.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 tentang tindak pidanan pencurian dengan pemberatan dana tau penadahan barang hasil kejahatan. (Yusuf N)
More Stories
Petani Singkong Lamtim Demo Besar: PPSLTM Desak Pemerintah dan Pabrik Taat Aturan
Pelajar SMP di Jabung Tewas Terlindas Truk dan Hanyut Akibat Banjir
Lakukan Penyuluhan Bahaya’ Narkoba Dikalangan Pelajaran BNNK Lam-tim Melalui Kegiatan MISS-U (Menjadi Inspektur Sekolah Saat Upacara)