January 25, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Kejaksaan Negeri Sukadana Melakukan Sosialisasi Kepada Jajaran Kepala Desa se-Kabupaten Lampung Timur

Kompasharian.com | Lampung Timur –  Sosialisasi persoalan pengelolaan dana desa tersebut dilakukan di Balai Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara, Senin (05/08/2024).

Dalam sosialisasi yang diberi program “Jaksa Jaga Desa” pihak Kejaksaan menyarankan kepada seluruh Kepala Desa khususnya wilayah Lampung Timur, agar transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa.Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukadana, Rony mengatakan, ada 13 indikator jika pihak desa tidak transparansi terhadap pengelolaan program dana desa, tentu indikator-indikator tersebut sering menjadi persoalan di lapangan.

Rony menjelaskan 13 indikator sebagai ciri-ciri bahwa desa tidak transparan terhadap pengelolaan dana desa yaitu :

– Tidak ada papan proyek
– Laporan realisasi sama persis dengan rancangan anggaran belanja
– Lembaga desa pengurusnya keluarga Kades semua

– Kepala desa memegang semua uang sementara bendahara hanya berfungsi untuk mengambil uang di bank saja

– Perangkat Desa yang jujur dan vokal biasanya disingkirkan
– Banyak kegiatan yang terlambat pelaksanaannya dari jadwal sementara anggaran sudah ada

– Musyawarah desa pesertanya sedikit orang, yang hadir orang sama setiap tahun yang kritis biasanya tidak diundang
– Program Bumdes tidak berkembang
– Belanja barang dan jasa dimonopoli oleh Kepala Desa
– Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan dengan masyarakat
– Perintah Desa marah ketika ada yang tanya soal anggaran dana desa
– Kades dan perangkat dalam waktu singkat mampu membeli mobil dan membangun rumah dengan biaya ratusan juta
– Sumber penghasilan tidak sepadan dengan yang dikeluarkan.

“Itu ada 13 indikator Kepala Desa tidak transparan dalam melaksanakan program dana desa, jika terdapat seperti itu bisa diadukan kepada kami,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Rony.

Lanjutnya, terkait dengan program dana desa, siapapun bisa melakukan pengaduan namun perlu dicatat dasar pengaduan harus benar-benar valid dan memiliki bukti-bukti yang sesuai dengan persoalan uang yang diadukan.

Dan pihak Kejaksaan tidak akan langsung mengambil keputusan secara hukum, melainkan harus melakukan kroscek lebih dulu dan akan melakukan persuasif lebih dulu kepada pihak yang diadukan.

“Makanya kami memiliki program yang namanya Jaksa Jaga Desa, agar Kepala Desa memahami persoalan-persoalan di lapangan, kami juga siap melakukan sharing setiap saat kepada rekan-rekan Kepala Desa,” tegas Rony. (Yusuf N)