February 18, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Polemik Dana Desa, Ketua Abpedsi Klarifikasi

Tulang Bawang – Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Tulangbawang, Pardianto, memberikan hak jawab terkait isu tarikan dana sebesar Rp1.000.000 melalui Dana Desa (DD). Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (26/07/2024).

Sebelumnya, salah satu Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kabupaten Tulangbawang menyatakan keberatan terhadap tarikan dana yang dianggarkan melalui Dana Desa untuk kegiatan Abpedsi.

Menanggapi hal ini, Pardianto menjelaskan bahwa tarikan dana tersebut telah dibahas dalam rapat resmi. “Sesuai hasil rapat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Abdesi) yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung/Kelurahan (DPMKK), Inspektorat Kabupaten Tulangbawang, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulangbawang, untuk anggaran tahun 2024 memang ada iuran Abpebsi dan Abdesi,” jelas Pardianto.

Dana iuran tersebut, menurut Pardianto, digunakan untuk keperluan sekretariat dan operasional Abpedsi di kecamatan maupun di kabupaten. “Dana iuran tersebut digunakan untuk keperluan sekretariat dan operasional Abpedsi, baik di kecamatan maupun di kabupaten Tulangbawang,” tambahnya.

Iuran tersebut, lanjut Pardianto, langsung dikumpulkan dari bendahara kampung masing-masing dan diserahkan kepada pengurus Abdesi dan Abpedsi Kabupaten Tulangbawang. “Karena sifatnya iuran kepada lembaga yang menaungi BPK dan kepala kampung, maka tidak ada hubungan penggunaan dana tersebut dengan BPK maupun masyarakat kampung,” tegas Pardianto.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurus Abpedsi di kecamatan maupun di kabupaten selalu memberikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat kerja tahunan. “Pengurus Abpedsi baik di kecamatan maupun di kabupaten memberikan penjelasan dalam rapat kerja tentang penggunaan dana tersebut setiap tahun anggaran,” kata Pardianto.

Pardianto menegaskan bahwa anggapan bahwa dana tersebut digunakan untuk anggota BPK atau masyarakat kampung adalah keliru. “Sangat keliru jika mengasumsikan bahwa dana tersebut untuk anggota BPK apalagi untuk masyarakat kampung, karena sudah jelas setiap penggunaan dana ada pertanggungjawabannya,” jelasnya.

Di akhir klarifikasinya, Pardianto mengingatkan pentingnya operasional dalam menjalankan organisasi. “Organisasi dan lembaga apapun tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada operasionalnya guna kepentingan anggotanya itu sendiri,” tutupnya.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami penggunaan dana desa secara lebih jelas dan menghindari kesalahpahaman yang merugikan berbagai pihak. (rds)