Kompasharian.com | Lampung Timur – Salah satu ruang kelas SDN 1 Negeri Katon mengalami kerusakan yang sangat parah dan butuh perhatian dari Pemerintah Daerah.
PLT Kepala UPTD SD N 1 Negeri Katon, Sutarman saat ditemui, dirinya keluhkan bangunan ruang belajar yang sejauh ini butuh perhatian dari Pemerintah setempat, jum’at (7/06/2024).
“Salah satu ruang belajar dari 270 Siswa -Siswi ruang belajar yang terpakai hanya 8 dari 9 totalitas ruangan”.
Terlihat jelas plavon, meja kursi serta sarana prasana lainnya rusak parah bahkan bisa membahayakan kenyamanan proses belajar mengajar di sekolah, karena itu kami butuh perhatian dari pemerintah daerah” semoga kedepan pembangunan satuan pendidikan sekolah dasar kami bisa dipreoritaskan, tegasnya.
Menurutnya Pagu anggaran dana BOS pun tidak mencukupi untuk memperbaiki, sementara lebih lanjut persoalan kegunaan dana BOS untuk sarana prasarana sekolah tersebut enggan menjawab.
Diketahui bahwa peraturan perundangan – undangan yang dituangkan dalam Permendikbudristek Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan bantuan oprasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Komponen penggunaan dana BOS reguler sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 2 hurup H yaitu pemeliharaan sarana prasarana sekolah.
Sambung salah seorang guru, Rehabilitasi sebelumnya pernah diajukan pada tahun 2016 lalu, namun bolak balik mengajukan ke dinas terkait hingga saat ini perbaikan tak kunjung terealisasi tambah Pak Marto pada awak media. (Yusup N)
More Stories
Dugaan Mark-Up Dana BOS di SMPN 2 Marga Tiga, Siswa Masih Dibebankan Biaya LKS dan Pagar Sekolah
Cegah Narkoba dan Bullying, Kejari Lampung Timur Sosialisasikan Hukum di SMAN 1 Sekampung Udik
Diduga Ada Mark-Up! Oknum Guru SMPN 2 Marga Tiga Halangi Wartawan Konfirmasi Dana BOS