KompasHarian.com | Lampung Tengah – Ketua Dewan Etik DPD KWRI Provinsi Lampung, Laporkan kepsek SMAN I Kota Gajah beserta pengurus Komite ke Kajati Lampung
Menurut Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung diperkirakan selama 4 tahun uang komite sekolah dan dana bos SMAN 1 Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah kurang lebih mencapai 24 milyar rupiah.
UU Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan bersama.
Pergub no 60 tahun 2020, Sekolah dibolehkan menarik uang komite terhadap wali murid/siswa sekolah tetapi sifatnya tidak mengikat.
Berkaitan dengan hal ini, Kepala Sekolah dan pengurus komite sekolah baik dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK tidak melakukan pungutan/penarikan.
Namun sangat disayangkan ada beberapa kepala sekolah di Provinsi Lampung melakukan penarikan uang komite dengan dalih sumbangan dengan alasan atas dasar kesepakatan.
Seperti yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah.
Tidak main-main biaya penarikan uang komite yang diminta kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah per siswa atau setiap wali murid dikenakan Rp. 3.600.000,-
Rincian :
Uang komite per siswa Rp. 3.600.000 dengan
Jumlah siswa 1.200
Kepala Sekolah SMAN I Kota Gajah menjabat selama 4 tahun.
3.600.000 x 1.200 siswa =
4.320.000.000 x 4 tahun = 17.280.000.000,-
Selain itu SMAN I Kota Gajah setiap tahun juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah per siswa 1.400.000, jika di kalikan 1.200 siswa maka totalnya RP 1.680.000.000,-
Apabila dihitung selama 4 tahun 1.680.000.000 x 4th = Rp 6.720.000.000.
Jumlah uang KOMITE dan dana BOS jika dihitung dalam kurun waktu selama 4 tahun = 17.280.000.000 + 6.720.000.000 = Rp 24.000.000.000,-
Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung menduga kuat uang komite dan dana BOS tidak dikelola dengan baik.
Sebagai progres terkait pengelolaan uang komite dan dana bos yang diduga tidak dikelola dengan baik bahkan rentan dengan penyelewengan atau korupsi.
Mustoha selaku ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung melaporkan kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah untuk dilakukan pemeriksaan oleh kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Mustoha, seorang penyidik seharusnya menelusuri data-data tersebut mulai dari Kepsek, Waka kesiswaan, ketua komite termasuk bendahara BOS, karena ini merupakan kolektif koruptif dugaan uang pungli dan korupsi berjamaah.
“Penyidik seharusnya tidak membebankan pelapor, karena barang bukti yang dipegang oleh wali murid agendanya yang memegang bendahara sekolah”, tutup mustoha. (red)
More Stories
Pelepasan Mahasiswa Kuliah Kerja (Nyata KKN) Universitas Islam Lampung
Serah Terima Mahasiswa KKN dan PPL di Kampung Sido Mulyo dan KUA di Kecamatan Punggur
Kejari Lamteng Tidak Merespon Laporan Mengenai Pungli di Sekolah