KOMPASHARIAN.COM – PRINGSEWU. PT. Langit Indo Niaga, sebuah perusahaan yang bergerak dalam layanan aplikasi digital untuk memfasilitasi hubungan antara mitra dan warung, telah resmi mengantongi izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Izin tersebut diberikan dalam bentuk Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) DOMESTIK dengan nomor PB-UMKU.130023000399400000002.
Dalam keterangan resminya, Direktur PT. Langit Indo Niaga, Suhaidi, menyatakan, “Kami dengan bangga mengumumkan bahwa PT. Langit Indo Niaga telah memperoleh izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai penyelenggara sistem elektronik. Hal ini menandakan bahwa kami telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam mengoperasikan layanan aplikasi digital kami.”
Suhaidi juga menambahkan, “Untuk memastikan keabsahan izin kami, kami mengundang semua pihak untuk melakukan pengecekan langsung di situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Cukup ketik ‘PSE Kominfo’ di mesin pencarian Google, pilih opsi ‘Domestik’, lalu ketik nama perusahaan kami di kolom pencarian. Data kami akan muncul sebagai bukti bahwa PT. Langit Indo Niaga telah mendapatkan izin resmi sebagai penyelenggara sistem elektronik.”
Proses penerbitan izin TD PSE DOMESTIK oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melibatkan serangkaian verifikasi terhadap kelengkapan administrasi perusahaan, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian perusahaan, Akta Pendirian, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang jelas dan sah.
Dengan memperoleh izin resmi ini, PT. Langit Indo Niaga telah membuktikan kredibilitasnya sebagai penyelenggara layanan aplikasi digital yang legal dan terpercaya. Keberadaan izin ini juga menjadi jaminan bagi mitra dan warung yang menggunakan layanan aplikasi digital dari PT. Langit Indo Niaga.
Untuk informasi lebih lanjut tentang PT. Langit Indo Niaga dan layanan aplikasi digital yang mereka tawarkan, dapat mengunjungi situs web resmi perusahaan di www.langitindoniaga.com. (red)
Menepis Perusahaan Belum Resmi Berizin, PT. Langit Indo Niaga Ternyata Sudah Kantongi Izin Dari Kementrian Kominfo Sejak 23 Juli 2023
More Stories
Kepengurusan IWO Pringsewu: Riko Amir Terpilih Sebagai Ketua PW IWO Lampung