December 8, 2024

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Dewan Etik DPD KWRI Lampung Desak Kajari Segera Proses Kepala Sekolah SMKN 1 Metro Yang Diduga Korupsi

Kompasharian.com | Metro – Budaya Korupsi sepertinya masih melekat dan banyak disalah gunakan khusus di dunia pendidikan.

Demi meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di dunia pendidikan, Pemerintah pusat menggelontorkan dana yang bersumber dari APBN yaitu Dana BOS.

Dana BOS dikucurkan untuk menunjang pendidikan di sekolah dalam hal pembelian buku serta untuk perbaikan sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah.

Salah satu Kepala sekolah SMKN 1 Kota Metro diduga melakukan tindakan korupsi Dana BOS dan melakukan pungli yang bersumber dari Dana Komite sekolah.

Praktik dugaan korupsi dari dana BOS dan dana komite mencapai kurang lebih 19 Milyar rupiah yang diakumulasi selama 3 tahun.

Atas dugaan korupsi dan pungli tersebut, ketua dewan etik KWRI Lampung melaporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Metro ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro dan Kajati Provinsi Lampung.

Laporan ini berdasarkan Permendikbud No. 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf b, yang menyatakan bahwa komite sekolah dilarang memungut uang terhadap wali murid atau siswa dalam bentuk apapun.

Proses pengaduan sudah berjalan kurang lebih 5 bulan, namun belum ada titik terang dari Kajari Metro terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Metro.

Mustoha selaku pelapor mendesak Kajari agar segera memproses atau menindak Kepala Sekolah SMKN 1 Metro yang diduga kuat melakukan tindakan korupsi Dana BOS dan melakukan Pungli di sekolah. (red)