March 17, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Adanya Dugaan Penipuan Oleh Oknum Jaksa Dalam Proses Penerimaan CPNS Kejaksaan RI

Kompasharian.com| Metro — Adanya dugaan tipu gelap yang dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai Bandiklat Kejagung (Kejaksaan Agung) berinisial NSA melalui mediator berinisial HA dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI.

Hal tersebut bermula sekiranya pada bulan Oktober 2024 diduga korban di iming imingi oleh (N) melalui mediator (H) dapat lulus penerimaan CPNS Kejaksaan RI dengan membayar administrasi sejumlah Rp. 465.000.000 untuk 4 orang peserta masing masing korban ada yang memberikan uang sejumlah Rp.100.000.000,- sampai Rp.150.000.000,- guna administrasi

Terbuai dengan iming iming (N) melelui mediator (H) korban A beserta 2 rekan nya dan juga mediator (H) langsung menemui (N) di sebuah cafe kopi dan soto by street koppi di Jl. Harsono RM No.27 kel. Ragunan Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan pada (18/11/23).

Saat di konfirmasi awak media pada hari sabtu (10/02/24), korban A membenarkan hal tersebut bahwasanya benar sudah memberikan uang administrasi sejumlah yang di setujui oleh diduga pelaku dan korban melalui mediator.

“Awal kami transfer sejumalah Rp. 290.000.000 ke rekening I selaku istri dari mediator H lalu sisanya yang sejumlah Rp. 175.000.000 diberikan tunai pada saat pertemuan langsung dengan korban dengan yang diduga pelaku dan disaksikan oleh 2 orang rekan korban, mediator (H) dan (N),”ungkapnya.

Pada tanggal 5 januari 2024 ketika pengumanan kelulusan test CPNS Kejaksaan RI korban (A) dan beserta ke 3 rekannya ternyata tidak lulus tes yang di imingi oleh diduga pelaku/mediatornya.

“Itukan ada dua tahapan test, setelah test yang ke-dua serta pengumuman alhasil ternyata saya dan 3 rekan saya dinyatakan tidak lulus test CPNS Kejaksaan RI ,”ujarnya.

Kemudian korban mencoba berkodinasi via telpon dengan diduga pelaku/mediator (H), saat itu menjelaskan keseluruhan uang korban tersebut akan dikembalikan, tetapi hingga sampai saat ini uang tersebut tak kunjung kembali.

“Saya berkordinasi melalui via telpon dan chat whatsapp mereka berjanji memulangkan keseluruhan uang tersebut, namun hingga sampai saat ini tidak ada titik terangnya”, ucapnya.

Merasa (A) tertipu atas kejadian tersebut (A) langsung melaporkan hal ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor : STTLP/B/247/I/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dengan tindak pidana penipuan/penggelapan pasal 378 KUHP. (Tim).