Kompasharian.com| Metro — dr.Insani Zoffiar Efendi dinyatakan bebas dari dugaan kasus penipuan sesuai dengan kutipan putusan hakim dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Oka Pratama Gocara yang berlangsung di Ruang Sindang Pengadilan Negeri Metro pada Jumat (05/10/23).
Saat dikonfimasi awak media, Pengacara Armen dedi, SH. mengungkapkan bahwa kliennya dalam putusannya hakim dinyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Insani Zoffiar Efendi bukanlah sebuah tindak pidana sehingga hakim memutuskan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa. Ungkapnya.
Lanjut Armen menjelaskan, dalam putusannya hakim juga akan memulihkan hak-hak dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa dari kasus penipuan yang disangkakan sebelumnya. Jelasnya.
“Jika perkara ini diteliti dari awal harus nya bisa dilaksanakan restorative justice, tetapi dikarenakan tidak ada ketidakcermatan walaupun pada akhirnya clien saya telah menjalani dan merasakan keadilan,” Ujar Armen.
Armen dedi mengkritik terkait adanya sebuah pemberitaan yang telah tayang di salah satu media online yang di nilai berita tersebut tidak berimbang dan membangun opini yang berdasarkan dari keterangan sepihak, serta tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Dia mengaku kliennya, Insani Zoffiar Efendi merasa dirugikan atas penayangan pemberitaan yang ditayangkan sebelum putusan pengadilan yang dilakukan tanpa adanya konfirmasi ke pihak aparat penegak hukum serta tim penasehat hukum dari Insani Zoffiar Effendi terlebih dahulu.
“Tidak menutup kemungkinan kedepannya Tim Penasehat hukum Law House DPR & patners akan melakukan upaya-upaya hukum bagi pihak-pihak yang telah melakukan diskriminasi terhadap kliennya,” Tutup Armen. (Rls)
More Stories
Oknum Dokter Dilaporkan KWRI ke Polresta Metro: Diduga Praktik Tanpa Izin
Pendapatan 864 Juta dari Praktik Tanpa Izin, Dokter di Kota Metro Jadi Sorotan Publik
NGO KMPL Kota Metro Berikan Penghargaan kepada Gubernur Lampung Terpilih, Rahmat Mirzani Djausal