February 18, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Keluhkan Insfratruktur Rehabilitasi Jalan Sutan Syahrir, Ini Kata Masyarakat Sekitar!!!

Kompasharian.com| Metro — Masyarakat Tejoagung mengeluh pihak Kontraktor seolah tidak peduli akan keselamatan serta keamanan bagi Pengendara yang melintas di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.

Hal tersebut diungkapkan kepada salah seorang warga sekitar Tejoagung, M. Ridho Syahputra, mengingatkan bagi pengendara harus ekstra lebih hati – hati lagi pada saat melintas di jalan tersebut, apalagi saat malam hari. Minimnya lampu penerangan jalan dan ditambah lagi jalan yang berlubang serta berdebu.

“Yang Saya ketahui memang sudah sering kali terjadi pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan pada saat malam hari. Belum lama ini saya melihat jelas mobil truk yang melintas hampir saja terguling, untung saja warga sekitar cepat tanggap dan segera membantu,” ucapnya.

“Kalau dibiarkan dan tidak ditangani dengan cepat oleh pihak Kontraktor, Saya khawatir makin banyak korban jiwa lagi,” ungkapnya. Selasa (06/08/2023).

Ridho juga mengatakan, kurangnya perhatian pengamanan pada saat proses perbaikan jalan oleh pihak kontraktor, seolah mengabaikan keamanan, keselamatan bagi pengendara yang melintas.

“Saya mewakili Masyarakat Tejo Agung meminta supaya pihak Kontraktor dapat memperhatikan keselamatan dalam pengerjaan proyek infrastruktur jalan. Jangan sampai, adanya kegiatan pengerjaan infrastruktur jalan malah banyak korban jiwa yang mengalami kecelakaan akibat kelalaian dan kurangnya perhatiaan keselamatan pengerjaan infrastuktur jalan,” ujarnya.

Saat diwawancara, Sekretaris LKPDL Kota Metro, Rizki mengatakan, terkait pengaduan masyarakat di Kelurahan Tejoagung, LKPDL Metro akan menindaklanjuti pekerjaan infrastruktur. Apabila terbukti lalai dalam keamanan, keselamatan dan kesehatan (K3).

“Apalagi sudah jelas bila tidak memenuhi syarat K3 pengerjaan infrastuktur jalan akan mendapatkan sanksi yang tertuang dalam Pasal 96 UU tentang Kontruksi yang berbunyi : setiap penyedia jasa/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin,” ucapnya.

Ia juga meminta supaya pihak Kontraktor dapat memperhatikan K3 dalam pengerjaan proyek infrastruktur jalan.

“Terkait prihal pengaduan masyarakat, Kami akan berkoordinasi langsung dengan Dinas terkait untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kontraktor maupun instansi terkait belum dapat dikonfirmasi.(Rls).