Kompasharian.com | Way kanan – Terkait laporan secara online melalui berita yang beredar dan laporan langsung masyarakat kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Way Kanan, atas adanya kasi tidak berkinerja dalam melaksanakan tugas pokok, Ketua FPII Kabupaten Way Kanan IndraPukuk menegaskan agar camat dapat memberikan sanksi pemberhentian kepada kasi Kesra kampung Bengkulu jaya.
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua forum pers independent Indonesia (FPII) Kabupaten Way Kanan IndraPukuk, pada saat menemui Camat Gunung Labuhan Saidan SE di kantornya usai ia memanggil kasi Kesra tersebut tadi pagi, Jum’at (21/07/2023).
Ia menegaskan bahwa seseorang yang memilki tugas dalam pelayanan kepentingan masyarakat yang menerima gaji dari Anggaran pemerintah harus memiliki kinerja yang benar, tidak hanya mengambil keuntungan dari jabatan untuk menerima gaji sebesar 2 juta rupiah lebih/bulan sedangkan tidak tau tugas dan fungsi di dalamnya.
“Saya menghimbau kepada camat agar dapat memberikan sanksi tegas agar menjadi tolak ukur bagi aparatur yang lain dalam melaksanakan tugas Meraka, dan sanksi itu adalah di berhentikan dari aparat kampung” terang indrapukuk.
Sedangkan menurut camat yang sempat di mintai keterangan usai memanggil kasi yang tidak tau Aturan tersebut.
“Kita lihat kedepannya dia, sudah saya panggil dan sanksi nanti akan kita berikan apakah di berhentikan atau seperti apa” terang camat.
Samidin
More Stories
Kepala Kampung Sunsang: Pembangun Telah Sesuai Muskam & Usulan Masyarakat
Camat Negeri Agung Gelar Rakor Tentang Larangan Orgen Tunggal di Malam Hari
DPD BAIN HAM RI Way Kanan Menggelar Rapat Tahunan