Kompasharian.com | Way Kanan – Dari keterangan Kasar Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna di ruang kerjanya, Senin (17/7) mengatakan, curat terjadi pada Minggu (15/1) sekitar pukul 03.00 WIB.
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan mencongkel pintu belakang rumah korban Saiful warga Kampung Setia Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
“Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil menggondol motor jenis honda beat warna merah putih BE 2243 NS dan satu buah Handpone merek oppo warna hitam, sehingga bila dirupiahkan korban mengalami kerugian Rp. 10 juta dan melapor ke Polsek Pakuan Ratu,”terang Andre.
Sedangkan untuk kronologi penangkapan pelaku lanjut Andre, Kronologis pada Minggu (9/7) sekitar pukul 10.00 WIB Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka SM dan barang bukti 1 unit Handphone merek OPPO A16 warna hitam di Kampung Pakuan Sakti Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan .
Atas perbuatannya pelaku dijerat Oasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara.
(Tim)
More Stories
Kepala Kampung Sunsang: Pembangun Telah Sesuai Muskam & Usulan Masyarakat
Camat Negeri Agung Gelar Rakor Tentang Larangan Orgen Tunggal di Malam Hari
DPD BAIN HAM RI Way Kanan Menggelar Rapat Tahunan