March 17, 2025

KOMPASHARIAN.COM

Inspiratif Terdepan dan Lugas

Bertabur Miras Di Caffe Nagoya, Pemkot Diminta Evaluasi Izin Usaha Caffe Yang Mengangkangi Peraturan

Kompasharian.com | Metro — Bak kebal hukum dan tidak mematuhi aturan serta ketentuan yang berlaku, lagi – lagi Caffe Nagoya diduga telah melakukan pelanggaran atas izin usaha yang telah ditetapkan.

Dalam video yang beredar, tampak suasana didalam room caffe memperlihatkan sejumlah tamu sedang berpesta minuman keras yang disediakan oleh pihak Caffe. Selain minuman keras, di tempat ini juga menyediakan perempuan malam dengan mayoritas dari luar wilayah Kota Metro.

Menurut keterangan salah seorang tamu pengunjung caffe, membenarkan adanya minuman keras yang diperjualkan oleh pihak caffe, akan tetapi untuk mengelabui petugas, modus yang dilakukan pihak caffe dengan sengaja memindahkan miras tersebut ke dalam plastik dan menuangkanya kedalam teko yang kemudian disajikan kepada tamu yang memesan.

” Ya kalau miras itu selalu tersedia, dan disimpan didalam gudang, ada kamar tempat menyimpan nya, dan itu sudah dikemas dalam plastik, kalau yang masih dalam botolan itu cuma bir putih, bir hitam aja si ” terang FR salah seorang pengunjung caffe.

Selain itu terkait jam hiburan malam, Caffe Nagoya sendiri diketahui masih belum mematuhi aturan yang diberlakukan, mengenai batas jam hiburan caffe. Dari pantauan media, caffe masih saja beroperasi sampai jelang pagi.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro telah menetapkan batas waktu operasional usaha kafe, PUB, Rumah Karaoke, Diskotik, Bar, Hiburan Umum dan Usaha Pariwisata Lain. BAB X Bagian Pertama Batas Waktu Operasional dalam pasal 78 huruf C. Rumah Karaoke batas waktu dimulai pukul.10.00 s.d pukul 02.00 Wib, dan hari Sabtu pukul 20.00 s.d pukul 03.00 Wib.

Lebih lanjut, masyarakat meminta kepada Pemerintah Kota Metro khususnya OPD tekhnis untuk kembali mengevaluasi izin usaha Caffe Nagoya, memberikan sanksi serta pencabutan izin usaha jika memang terbukti melakukan pelanggaran.(Rls/Team).